Depok – 25 Maret 2011.
Pemerintah Kota Depok tengah menyusun mekanisme tender guna mempekerjakan kembali ratusan tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja – Banpol PP yang sejak Januari lalu dirumahkan sementara. Ratusan tenaga Banpol PP tidak dipekerjakan untuk sementara waktu menyusul sikap Pemkot Depok yang semula tidak lagi mengajukan anggaran tahun ini untuk pengadaan Banpol PP mengingat keberadaan tenaga honerer di lingkungan Pemkot Depok itu belum memiliki payung hukum yang jelas. Setelah melalui proses panjang, akhirnya baik DPRD maupun Pemkot Depok sepakat mempekerjakan kembali mereka melalui jasa orang ketiga dengan mekanisme tender. Proses tender sudah dilakukan, hanya tinggal diumumkan pemenangnya. Kasatpol PP Kota Depok Sariyo Sabani kepada RRI menandaskan, tenaga Banpol PP masih sangat dibutuhkan guna menunjang kinerja Satpol PP dalam menegakkan Ketertiban Umum. Perekrutan anggota baru Banpol PP tidak akan dilakukan, karena Pemkot Depok sudah memiliki 165 personel Banpol PP yang saat ini tengah dirumahkan sementara. Sariyo memperkirakan, setelah melewati proses pengumuman pemenang tender, kemungkinan ratusan banpol itu dapat kembali bekerja pada April mendatang. Dengan tambahan kekuatan personil Banpol PP, Sariyo Sabani berjanji akan lebih mengoptimalkan mengawal pelaksanaan Perda terutama yg berkaitan dengan ketertiban umum di wilayah Kota Depok. Perekrutan kembali itu disambut gembira ratusan mantan tenaga Banpol PP, Romi misalnya. Baginya, yang terpenting adalah dapat bekerja kembali demi kelangsungan hidup keluarganya dan bapak satu anak itu merasa perjuangannya selama ini membuahkan hasil. (YD).
Pemerintah Kota Depok tengah menyusun mekanisme tender guna mempekerjakan kembali ratusan tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja – Banpol PP yang sejak Januari lalu dirumahkan sementara. Ratusan tenaga Banpol PP tidak dipekerjakan untuk sementara waktu menyusul sikap Pemkot Depok yang semula tidak lagi mengajukan anggaran tahun ini untuk pengadaan Banpol PP mengingat keberadaan tenaga honerer di lingkungan Pemkot Depok itu belum memiliki payung hukum yang jelas. Setelah melalui proses panjang, akhirnya baik DPRD maupun Pemkot Depok sepakat mempekerjakan kembali mereka melalui jasa orang ketiga dengan mekanisme tender. Proses tender sudah dilakukan, hanya tinggal diumumkan pemenangnya. Kasatpol PP Kota Depok Sariyo Sabani kepada RRI menandaskan, tenaga Banpol PP masih sangat dibutuhkan guna menunjang kinerja Satpol PP dalam menegakkan Ketertiban Umum. Perekrutan anggota baru Banpol PP tidak akan dilakukan, karena Pemkot Depok sudah memiliki 165 personel Banpol PP yang saat ini tengah dirumahkan sementara. Sariyo memperkirakan, setelah melewati proses pengumuman pemenang tender, kemungkinan ratusan banpol itu dapat kembali bekerja pada April mendatang. Dengan tambahan kekuatan personil Banpol PP, Sariyo Sabani berjanji akan lebih mengoptimalkan mengawal pelaksanaan Perda terutama yg berkaitan dengan ketertiban umum di wilayah Kota Depok. Perekrutan kembali itu disambut gembira ratusan mantan tenaga Banpol PP, Romi misalnya. Baginya, yang terpenting adalah dapat bekerja kembali demi kelangsungan hidup keluarganya dan bapak satu anak itu merasa perjuangannya selama ini membuahkan hasil. (YD).
Ahmadiyah Tetap laksanakan Aktivitas.
Bogor – 23 Maret 2011.
Keberadaan Peraturan Gubernur - Pergub Jawa Barat nomor 12 dan Peraturan Walikota - Perwali Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas bagi Jamaat Ahmadiyah nampaknya masih menjadi isapan jempol belaka, pasalnya lebih kurang 300 Jamaat Ahmadiyah yang berpusat di Kecamatan Sawangan Baru di Kota berlambang belimbing itu, masih tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa. Menurut camat setempat Usman Hariyana, pihaknya sudah berulang kali memsosialisasikan keberadaan Perwali yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah tersebut kepada pimpinannya. Namun pihak ahmadiyah, kata Usman masih bersikeras melaksanakan aktivitasnya.
Sementara itu, Tim Pengawas dan Penanganan Jamaat Ahmadiyah yang juga dibentuk berdasarkan SK Walikota, menurut sekertaris MUI Khairullah Ahyari yang juga salah satu anggota Tim mengaku sudah berupaya memanggil salah pimpinan ahmadiyah guna mensosialisasikan keberadaan Perwali, namun dari 2 kali pemanggilan selalu tidak hadir atau mangkir. Walau demikian ia berharap kedepan, Jamaat Ahmdiyah khusunya yang berada di Kota depok dapat bersikap koperatif menyingkapi keberadaan Perwali.
Lebih lanjut Khairullah berjanji, akan terus berupaya melakukan proses mediasi dan sosialisasi agar permasalahan Ahmadiyah di Kota Depok tidak berlarut-larut, sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan justru akan menimbulkan kemarahan warga yang pada akhirnya menimbulkan benturan kekerasan. (YD)
Keberadaan Peraturan Gubernur - Pergub Jawa Barat nomor 12 dan Peraturan Walikota - Perwali Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas bagi Jamaat Ahmadiyah nampaknya masih menjadi isapan jempol belaka, pasalnya lebih kurang 300 Jamaat Ahmadiyah yang berpusat di Kecamatan Sawangan Baru di Kota berlambang belimbing itu, masih tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa. Menurut camat setempat Usman Hariyana, pihaknya sudah berulang kali memsosialisasikan keberadaan Perwali yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah tersebut kepada pimpinannya. Namun pihak ahmadiyah, kata Usman masih bersikeras melaksanakan aktivitasnya.
Sementara itu, Tim Pengawas dan Penanganan Jamaat Ahmadiyah yang juga dibentuk berdasarkan SK Walikota, menurut sekertaris MUI Khairullah Ahyari yang juga salah satu anggota Tim mengaku sudah berupaya memanggil salah pimpinan ahmadiyah guna mensosialisasikan keberadaan Perwali, namun dari 2 kali pemanggilan selalu tidak hadir atau mangkir. Walau demikian ia berharap kedepan, Jamaat Ahmdiyah khusunya yang berada di Kota depok dapat bersikap koperatif menyingkapi keberadaan Perwali.
Lebih lanjut Khairullah berjanji, akan terus berupaya melakukan proses mediasi dan sosialisasi agar permasalahan Ahmadiyah di Kota Depok tidak berlarut-larut, sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan justru akan menimbulkan kemarahan warga yang pada akhirnya menimbulkan benturan kekerasan. (YD)
Kejari Kota Depok secara resmi menerima pelimpahan berkas tahap kedua dari Mabes Polri
Depok – 16 Maret 2011.
Kejaksaan Negeri - Kejari Kota Depok secara resmi menerima pelimpahan berkas tahap kedua dari Mabes Polri terkait kasus mantan kepala Rumah Tahanan - rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto yang diduga menerima suap dari terpidana mafia pajak Gayus Tambunan. Sebelumnya, berkas pertama yang mencangkup penyelidikan terhadap tersangka sudah dilakukan Kejari, untuk kemudian dikembalikan lagi ke Mabes Polri. Dengan adanya pelimpahan berkas yang kedua, maka berkas tersangka Kompol Iwan Siswanto sudah lengkap atau P21 sebagai tahanan kejaksaan agung. Kepala Kejari Kota Depok Zulkifli Siregar saat ditemui RRI mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas kedua yang telah diterimanya dari Mabes Polri untuk selanjutnya diserahkan ke Kejagung yang memiliki kewenangan penuh atas tuntutan Kompol Iwan Siswanto. Mengingat peristiwa penyuapannya berlangsung di wilayah Depok yakni di Mako Brimob kelapa dua, maka Pihaknya, kata Kajari hanya memiliki kewenagan untuk menyusun dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara persidangannya sendiri akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi - Tipikor Jawa Barat di Bandung.
Lebih lanjut dikatakan Kajari Depok, Jadwal persidangan bagi Kompol Iwan akan dikeluarkan setelah sebelumnya menunggu masa tahanan 20 hari. Kejaksaan Kota Depok. Iwan Siswanto ditangkap bersama delapan anak buahnya karena diduga menerima suap dalam meloloskan Mafia Pajak Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob sehingga bisa pelesiran keluar negeri Sementara kedelapan bawahan Iwan Siswanto, yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus secara resmi sudah ditangguhkan penahanannya atau dikenakan bebas bersyarat oleh Mabes Polri. (YD)
Kejaksaan Negeri - Kejari Kota Depok secara resmi menerima pelimpahan berkas tahap kedua dari Mabes Polri terkait kasus mantan kepala Rumah Tahanan - rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto yang diduga menerima suap dari terpidana mafia pajak Gayus Tambunan. Sebelumnya, berkas pertama yang mencangkup penyelidikan terhadap tersangka sudah dilakukan Kejari, untuk kemudian dikembalikan lagi ke Mabes Polri. Dengan adanya pelimpahan berkas yang kedua, maka berkas tersangka Kompol Iwan Siswanto sudah lengkap atau P21 sebagai tahanan kejaksaan agung. Kepala Kejari Kota Depok Zulkifli Siregar saat ditemui RRI mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas kedua yang telah diterimanya dari Mabes Polri untuk selanjutnya diserahkan ke Kejagung yang memiliki kewenangan penuh atas tuntutan Kompol Iwan Siswanto. Mengingat peristiwa penyuapannya berlangsung di wilayah Depok yakni di Mako Brimob kelapa dua, maka Pihaknya, kata Kajari hanya memiliki kewenagan untuk menyusun dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara persidangannya sendiri akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi - Tipikor Jawa Barat di Bandung.
Lebih lanjut dikatakan Kajari Depok, Jadwal persidangan bagi Kompol Iwan akan dikeluarkan setelah sebelumnya menunggu masa tahanan 20 hari. Kejaksaan Kota Depok. Iwan Siswanto ditangkap bersama delapan anak buahnya karena diduga menerima suap dalam meloloskan Mafia Pajak Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob sehingga bisa pelesiran keluar negeri Sementara kedelapan bawahan Iwan Siswanto, yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus secara resmi sudah ditangguhkan penahanannya atau dikenakan bebas bersyarat oleh Mabes Polri. (YD)
Pemkot Depok kurang serius menjalani program Elektronik-KTP .
Depok – 14 Maret 2011.
Rencana Pemerintah Kota Depok meluncurkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP pada tahun ini diragukan akan berjalan secara optimal. Permasalahannya, beberapad persyaratan untuk melaksanaan program itu, belum dipersiapankan secara matang bahkan terkesan diabaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya saat ditemui RRI menilai , program e-KTP yang merupakan instruksi pemerintah pusat itu, tak di tanggapi secara serius oleh Pemkot Depok. Padahal, MoU antara Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan Pemerintah Pusat, untuk menerapkan program ini sudah dilakukanm Malahan Walikota sudah menjanjikan kepada warganya, e-KTP sudah terlaksana tahun ini juga Namun kenyataannya, hingga saat ini baik kordinasi maupun konsultasi antara Pemkot Depok dengan DPRD dalam hal ini Komisi A belum dilakukan.
Lebih lanjut Qurtifa mengatakadn, dalam pelaksanaan program e-KTP, setidaknya membutuh tiga persyaratan, mulai dari sosialisasi aparaturnya, anggaran APBD hingga sarana pendukung lainnya. Mengingat konsep e-KTP padat teknologi maka langkah yang harus dilakukan, mempersiapkan aparatur dan sarana yang juga berbasis teknologi hingga tingkat kelurahan. Hal senada dilontarkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Arja Djunaidi Untuk itu, Arja meminta agar pemkot tidak memaksakan program E KTP, sekalipun sudah melakukan MoU dengan pemerintah pusat Namun jika pada akhirnya rakyat menjadi tumbal dengan anggran yang sia-sia, Lebih baik dimatangkan, baru program e-KTP dilaksanakan tandasnya. (YD)
Rencana Pemerintah Kota Depok meluncurkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP pada tahun ini diragukan akan berjalan secara optimal. Permasalahannya, beberapad persyaratan untuk melaksanaan program itu, belum dipersiapankan secara matang bahkan terkesan diabaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya saat ditemui RRI menilai , program e-KTP yang merupakan instruksi pemerintah pusat itu, tak di tanggapi secara serius oleh Pemkot Depok. Padahal, MoU antara Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan Pemerintah Pusat, untuk menerapkan program ini sudah dilakukanm Malahan Walikota sudah menjanjikan kepada warganya, e-KTP sudah terlaksana tahun ini juga Namun kenyataannya, hingga saat ini baik kordinasi maupun konsultasi antara Pemkot Depok dengan DPRD dalam hal ini Komisi A belum dilakukan.
Lebih lanjut Qurtifa mengatakadn, dalam pelaksanaan program e-KTP, setidaknya membutuh tiga persyaratan, mulai dari sosialisasi aparaturnya, anggaran APBD hingga sarana pendukung lainnya. Mengingat konsep e-KTP padat teknologi maka langkah yang harus dilakukan, mempersiapkan aparatur dan sarana yang juga berbasis teknologi hingga tingkat kelurahan. Hal senada dilontarkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Arja Djunaidi Untuk itu, Arja meminta agar pemkot tidak memaksakan program E KTP, sekalipun sudah melakukan MoU dengan pemerintah pusat Namun jika pada akhirnya rakyat menjadi tumbal dengan anggran yang sia-sia, Lebih baik dimatangkan, baru program e-KTP dilaksanakan tandasnya. (YD)
Kembali Larangan Ahmadiyah di kota Depok
Bogor – 11 Maret 2011
Setelah berbagai desakan di suarakan dari berbagai elemen masyarakat untuk melarang aktivitas Ahmadiyah di Kota Kota Depok, akhirnya Walikota Nurmahmudi Ismail menerbitkan Peraturan Walikota - Perwal terkait larangan aktivitas bagi Jamaat Ahmadiyah kota berlambang belimbing tersebut. Tidak hanya itu, bahkan pelarangan dalam bentuk Perwal juga diperkuat dengan Surat Keputusan - SK nomor 821 tahun 2011 tentang Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah. Dua produk hukum tersebut, dikeluarkan sebagai implementasi dari Surat Kesepakatan Bersama - SKB Tiga Menteri dan Peraturan Gubernur - Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Jamaah Ahmadiyah di Provinsi Jawa Barat. Menurut Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, SK yang dirumuskan bersama unsur Muspida, MUI serta Kementrian Agama itu diterbitkan untuk membentuk Tim Penanganan Ahmadiyah, sedangkan mengenai pelarangan Ahmadiyah diterbitkan melalui Perwal Nomor 9 tahun 2011.
Setelah dua produk itu diterbitkan, diungkapkan Walikota tugas selanjutnya ialah melakukan sosialisasi mengenai subtansi poin-poin yang terkandung dalam SKB, dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Tim Penanggulangan Ahmadiyah dengan Jemaah Ahmadiyah yang ada di Kota Depok. Tim Penanggulangan yang beranggotakan dari unsur Muspida, Majelis Ulama Indonesia - MUI, Kementerian Agama serta Forum Komunikasi Umat Beragama - FKUB itu memiliki tugas untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan Jamaat Ahmadiyah terkait point-poin dalam perwal dan SK. Terkait keberadaan aset milik Ahmadiyah, Walikota mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk menjaganya agar tidak menjadi sasaran amuk massa. Dalam hal aset, Masjid milik Ahmadiyah Al Hidayah yang berdiri di Kecamatan Sawangan menurut Walikota tidak perlu dilakukan penyegelan karena nama masjid masih bersifat umum dan dapat dipergunakan untuk masyarakat muslim di wilayah sekitarnya. Sementara untuk papan penunjuk bertuliskan Ahmadiyah yang terbentang di depan masjid tersebut, akan copot. Selain itu, Walikota yang telah menjabat dua periode itu juga meminta kepada Jamaat Ahmadiyah agar bersifat terbuka jika asetnya itu dipergunakan bagi keperluan ibadah masyarakat muslim lainnya. (YD)
Setelah berbagai desakan di suarakan dari berbagai elemen masyarakat untuk melarang aktivitas Ahmadiyah di Kota Kota Depok, akhirnya Walikota Nurmahmudi Ismail menerbitkan Peraturan Walikota - Perwal terkait larangan aktivitas bagi Jamaat Ahmadiyah kota berlambang belimbing tersebut. Tidak hanya itu, bahkan pelarangan dalam bentuk Perwal juga diperkuat dengan Surat Keputusan - SK nomor 821 tahun 2011 tentang Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah. Dua produk hukum tersebut, dikeluarkan sebagai implementasi dari Surat Kesepakatan Bersama - SKB Tiga Menteri dan Peraturan Gubernur - Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Jamaah Ahmadiyah di Provinsi Jawa Barat. Menurut Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, SK yang dirumuskan bersama unsur Muspida, MUI serta Kementrian Agama itu diterbitkan untuk membentuk Tim Penanganan Ahmadiyah, sedangkan mengenai pelarangan Ahmadiyah diterbitkan melalui Perwal Nomor 9 tahun 2011.
Setelah dua produk itu diterbitkan, diungkapkan Walikota tugas selanjutnya ialah melakukan sosialisasi mengenai subtansi poin-poin yang terkandung dalam SKB, dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Tim Penanggulangan Ahmadiyah dengan Jemaah Ahmadiyah yang ada di Kota Depok. Tim Penanggulangan yang beranggotakan dari unsur Muspida, Majelis Ulama Indonesia - MUI, Kementerian Agama serta Forum Komunikasi Umat Beragama - FKUB itu memiliki tugas untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan Jamaat Ahmadiyah terkait point-poin dalam perwal dan SK. Terkait keberadaan aset milik Ahmadiyah, Walikota mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk menjaganya agar tidak menjadi sasaran amuk massa. Dalam hal aset, Masjid milik Ahmadiyah Al Hidayah yang berdiri di Kecamatan Sawangan menurut Walikota tidak perlu dilakukan penyegelan karena nama masjid masih bersifat umum dan dapat dipergunakan untuk masyarakat muslim di wilayah sekitarnya. Sementara untuk papan penunjuk bertuliskan Ahmadiyah yang terbentang di depan masjid tersebut, akan copot. Selain itu, Walikota yang telah menjabat dua periode itu juga meminta kepada Jamaat Ahmadiyah agar bersifat terbuka jika asetnya itu dipergunakan bagi keperluan ibadah masyarakat muslim lainnya. (YD)
Pertanian vs Perumahan
Depok – 04 Maret 2011
Upaya Pemerintah Kota Depok mempertahankan area pertanian di wilayahnya dinilai gagal karena lahan pertanian di kota berlambang belimbing itu merosot setiap tahunnya, tergusur proyek perumahan. Catatan terakhir dari Dinas Peternakan, Pertanian dan Perikanan - Distanak setempat menunjukkan, luas lahan pertanian di wilayah yang dipimpin Nurmahmudi Ismail itu hanya tinggal sembilan ratus 32 hektare.
Kepala Distanak Kota Depok Widyati Riyandani mengakui, telah terjadi penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi itu sehingga sangat mengganggu para petani di sana. Disebutkan, setiap tahunnya diperkirakan pengurangan lahan pertanian antara 3 hingga 4 persen termasuk lahan peternakan, perikanan dan pertanian. Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok Rahmat Subagyo mengakui, lahan pertanian di wilayahnya telah menyusut. Untuk itu pihaknya kata Rahmat sedang mengkaji pengajuan Rancangan Peraturan Daerah - Raperda Ruang Terbuka Hijau yang didalamnya mengatur lahan pertanian, peternakan dan perikanan. Dalam raperda itu, rencananya akan dimasukkan poin sawah dan lahan basah tidak boleh dialih fungsikan. (YD)
Upaya Pemerintah Kota Depok mempertahankan area pertanian di wilayahnya dinilai gagal karena lahan pertanian di kota berlambang belimbing itu merosot setiap tahunnya, tergusur proyek perumahan. Catatan terakhir dari Dinas Peternakan, Pertanian dan Perikanan - Distanak setempat menunjukkan, luas lahan pertanian di wilayah yang dipimpin Nurmahmudi Ismail itu hanya tinggal sembilan ratus 32 hektare.
Kepala Distanak Kota Depok Widyati Riyandani mengakui, telah terjadi penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi itu sehingga sangat mengganggu para petani di sana. Disebutkan, setiap tahunnya diperkirakan pengurangan lahan pertanian antara 3 hingga 4 persen termasuk lahan peternakan, perikanan dan pertanian. Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok Rahmat Subagyo mengakui, lahan pertanian di wilayahnya telah menyusut. Untuk itu pihaknya kata Rahmat sedang mengkaji pengajuan Rancangan Peraturan Daerah - Raperda Ruang Terbuka Hijau yang didalamnya mengatur lahan pertanian, peternakan dan perikanan. Dalam raperda itu, rencananya akan dimasukkan poin sawah dan lahan basah tidak boleh dialih fungsikan. (YD)
Ancaman PDIP Kota Depok terhadap Bamus DPRD kota Depok
Depok – 04 Maret 2011
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan - PDIP Kota Depok mengancam menarik seluruh kadernya di Badan Kelengkapan DPRD baik sebagai wakil ketua dewan maupun Komisi-Komisi. Ini, menyusul kekecewaan mereka atas keputusan Badan Musyawarah - Bamus DPRD terkait bentuk sangsi yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD Prihandoko yang dinilai ringan dan penuh konspirasi antara Bandan Kehormatan dan Bamus DPRD. Ketua DPC PDIP Kota Depok Hendrik Tankealo berpendapat, Prihandoko yang mengajukan permohonan pelantikan walikota Depok kepada Gubernur Jawa Barat secara sepihak terbukti telah melanggar Tatib dewan dan mestinya diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD, bukan teguran tertulis.
Hendrik juga menyayangkan sikap 3 fraksi yakni Demokrat, Golkar dan Gerinda Bangsa yang sejak awal berkomitmen bersama PDI Perjuangan akan menjatuhkan sangsi berat terhadap Prihandoko, namun saat merumuskan bentuk sangsi, justru terkesan melemah. Hal itu menurut Hendrik merupakan penghianatan terhadap komitmen bersama. DPC PDIP tegasnya tidak akan pernah mengakui pelantikan walikota dan wakil walikota Depok dan pihaknya Hendrik tetap akan memperjuangkan penegakan supremasi hukum karena pelantikannya dinilai cacat hukum. (YD)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan - PDIP Kota Depok mengancam menarik seluruh kadernya di Badan Kelengkapan DPRD baik sebagai wakil ketua dewan maupun Komisi-Komisi. Ini, menyusul kekecewaan mereka atas keputusan Badan Musyawarah - Bamus DPRD terkait bentuk sangsi yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD Prihandoko yang dinilai ringan dan penuh konspirasi antara Bandan Kehormatan dan Bamus DPRD. Ketua DPC PDIP Kota Depok Hendrik Tankealo berpendapat, Prihandoko yang mengajukan permohonan pelantikan walikota Depok kepada Gubernur Jawa Barat secara sepihak terbukti telah melanggar Tatib dewan dan mestinya diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD, bukan teguran tertulis.
Hendrik juga menyayangkan sikap 3 fraksi yakni Demokrat, Golkar dan Gerinda Bangsa yang sejak awal berkomitmen bersama PDI Perjuangan akan menjatuhkan sangsi berat terhadap Prihandoko, namun saat merumuskan bentuk sangsi, justru terkesan melemah. Hal itu menurut Hendrik merupakan penghianatan terhadap komitmen bersama. DPC PDIP tegasnya tidak akan pernah mengakui pelantikan walikota dan wakil walikota Depok dan pihaknya Hendrik tetap akan memperjuangkan penegakan supremasi hukum karena pelantikannya dinilai cacat hukum. (YD)