Apresiasi Untuk BAZ Kota Depok

BAZ Kota DEPOK
Depok, 26 Feb 2011.

Peran zakat dalam membantu menekan angka kemiskinan di Kota Depok patut diberikan apresiasikan. Setidaknya dalam satu tahun, Badan Amil Zakat-BAZ setempat mampu mengumpulkan dana sebesar  2 koma 4 Milyar rupiah. Dana sebesar itu, menurut Anggota Komisi D DPRD Aceng Toha, perlu dikelola dan dipayungi dengan regulasi yang pada akhirnya mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan di Kota Depok secara signifikan. Selama ini, diakui Aceng Toha belum ada regulasi daerah yang mengatur tentang zakat. Untuk itu pihaknya, ungkap Aceng akan mengajukan Perda Zakat dengan konsep pemotongan gaji Pegawai Negri Sipil – PNS dilingkungan Kota Depok sebesar 2 koma 5 persen setiap bulannya.

Dalam satu tahun, gaji PNS di Depok mencapai 500 Millyar, maka jika Perda Zakat terlaksana, sekitar 10 Millyar dana akan terkumpul untuk Zakat. Lebih lanjut Politis PKS itu menuturkan, selama belum ada Perda yang mengatur mengenai Zakat maka pengelolaannya dinilai belum maksimal. Selain mengatur mengenai pengelolaan, dengan adanya Perda Zakat juga diyakini mampu menanamkan giat membayar zakat bagi warga  Depok yang mayoritasnya  muslim. Dalam klausul  pengajuan perda zakat nantinya, tidak hanya belaku pemotongan gaji sebesar 2,5 % bagi PNS yang muslim saja, tetapi Pengusaha dan pabrik dilingkungan Kota Depok juga diharapkan dapat memberikan konstribusinya sebesar 2,5 %. (YD)


Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok

Picture
Depok – 25 Feb 2011.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - BK DPRD Kota Depok nampaknya sangat berhati-hati dalam mengumumkan bentuk sangsi yang akan dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD setempat – Prihandoko, karena hingga kini Ketua Badan Kehormatan DPRD - Agung Wicaksono terkesan menutup-nutupi bentuk sangsi yang sudah disimpulkan. Kepada RRI, Agung Wicaksono beralasan, BK DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan perihal bentuk sangsinya, karena hal itu merupakan kewenangan Badan Musyawarah DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rintis Yanto.

Tuduhan pelanggaran kode etik DPRD yang dilakukan Prihandoko itu menyusul pengiriman surat permohonan pelantikan Walikota Depok kepada Gubernur Jawa Barat tanpa sepengetahuan Ketua dan pimpinan DPRD  lainnya. Disebutkan Agung, dalam tata terbit DPRD itu terdapat 4 bentuk sangsi pelanggaran. Ketika RRI mengonfirmasi salah seorang anggota Badan Musyawarah - Bamus DPRD Robby Aswan, Politisi Partai Demokrat itu pun enggan berkomentar terkait bentuk sangsi yang akan diberikan kepada kader PKS Prihandoko. Namun demikian, menurut Robby Aswan, apapun yang disimpulkan BK DPRD harus dihargai semua pihak. Walau sudah disimpulkan bentuk sangsinya, namun baik BK DPRD maupun Bamus DPRD seakan saling menutupi mengumumkan bentuk sanksi sehingga memunculkan kesan adanya upaya menutup-nutupi informasi yang pada dasarnya berhak diterima publik. (YD)

Walikota Depok ke Jepang, Legislatif tidak tau.

Picture
Depok – Sabtu, 12 Pebruari 2011.

Aneh-aneh saja ulah Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail, ditengah memanasnya suhu politik antara eksekutif dan legislatif di kota bersimbol belimbing itu, Walikota justru plesiran ke Jepang. Pelesiran tersebut dipertanyakan sekaligus disayangkan sejumlah pihak, karena tanpa diketahui  unsur pimpinan DPRD setempat termasuk Ketua DPRD. Menurut keterangan Sekretaris Daerah- Sekda Kota Depok Etty Suryahati, Kunjungan Walikota Nurmahmudi ke negeri Sakura,  untuk  memenuhi undangan Walikota Ogama Jepang sebagai  pembicara di acara penanganan sampah di kalangan remaja, Sementara untuk izin keberangkatannya kini  sedang diproses ke Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. Mengenai biaya keberangkatan dan segala pengeluaran selama berada disana,  dikatakan Etty seluruhnya ditanggung pihak Jepang. Ketika dikonfirmasi RRI, anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Depok Babay Suhaemi  mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal keberangkatan Walikota, bahkan ia bersama ketua DPRD Rintis Yanto mengetahui keberangkatan orang nomor satu di Kota Depok itu setelah menelepon sekda. Menurut Babay, apa yang dilakukan Walikota sama sekali tidak pantas, sebab kondisi politik saat ini dinilai sangat rawan dan membutuhkan keputusan seorang pemimpin, mengingat adanya isu mengenai konflik keagamaan yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di Kota Depok. Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu menambahkan, langkah paling bijak yang seharusnya dilakukan Walikota adalah melakukan koordinasi dengan seluruh unsur masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal negatif seperti halnya di daerah lain, namun faktanya, wali kota malah memilih menjadi pembicara ketimbang stabilitas wilayah yang dipimpinnya.

Mekanisme kepergian pejabat daerah, ungkap Babay, memiliki aturan tersendiri. Setidaknya, terdapat tiga peraturan yakni Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri serta Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Selain itu, disebutkan Babay kepergian Walikota terkesan sembunyi-sembunyi karena terbukti tidak berkordinasi, bahkan tak satupun pimpinan dewan yang mengetahui kepergian tersebut. Di tempat terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Kota Depok Hani Hamidah membenarkan kepergian wali kota ke luar negeri. Hanni memastikan, undangan tersebut dijadwalkan hingga 15 Febuari mendatang. (YD).

Sangsi terhadap Prihandoko masih “buram”.

Picture
Depok Jum’at, 11 Pebruari 2011.

Meski Rapat Badan Kehormatan Dewan - BKD DPRD Kota Depok untuk memberikan sangsi terhadap sikap wakil Ketua Prihandoko, yang dinilai  melakukan pelanggaran administratif  telah  sampai  pada tahap kesimpulan, namun bentuk sangsi   hingga kini masih terkatung-katung. Molornya putusan bentuk sangsi yang akan diberikan kepada Prihandoko, menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Agung Wicaksono karena dalam menentukan keputusan  harus mempertimbangkan kajian lainnya. Kesimpulan BKD yang mengatakan Wakil Ketua Prihandoko telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan DPRD Kota DEPOK Nomor 1 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD itu, masih dalam perdebatan bentuk sangsi. Lebih lanjut Ketua BKD Agung Wicaksono mengaku resah, sebab banyak sekali kritik dan kecaman yang dilayangkan orang-orang tak dikenal ke telepon genggamnya.

Sementara itu, Juru Bicara Masyarakat Peduli Parlemen Depok - MP2D Suryadi Boges mengingatkan, Ketua BKD Agung Witjaksono harus berlaku transparan saat melakukan pemeriksaan dan pengkajian. Semua pihak yang terbukti secara meyakinkan telah melanggar ketentuan harus kena   sanksi, termasuk  Sekertaris Dewan-SEKWAN yang dinilai membantu wakil Ketua DPRD Prihandoko  mengeluarkan surat usulan pelantikan kepada Gubernur Jawa Barat. Selama ini Suryadi menilai BKD dalam melakukan pemeriksaan dan pengkajian selalu  tertutup , padahal persoalan tersebut  harus diketahui masyarakat. Apapun keputusan BKD nantinya, akan berdampak terhadap pencitraan lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Depok. Seandainya putusan BKD  sangat ringan, menurut  Suryadi  wibawa Dewan dan Pemerintah Kota  Depok  semakin buruk dimata masyarakat. (YD).

Sekelompok masyarakat mendesak agar Wakil Ketua DPRD Kota Depok Prihandoko dicopot dari jabatannya

Picture
Depok, Rabu 09 Pebruari 2011.

Derasnya desakan sekelompok masyarakat agar Wakil Ketua DPRD Kota Depok Prihandoko dicopot dari jabatannya, membuat Badan Kehormatan - BKD DPRD mengambil sikap tegas. Kemarin, Ketua BKD DPRD Kota Depok Agung Wicaksono memanggil empat anggotanya untuk membahas masalah pelanggaran etika yang dilakukan wakil Ketua DPRD Prihandoko. Kader Partai Keadilan Sejahtera - PKS itu dinilai melakukan pelanggaran etika karena menandatangani surat resmi terkait pelantikan walikota dan wakil walikota tanpa sepengetahuan unsur pimpinan termasuk ketua DPRD. Hasil rapat BKD menurut Agung Wicaksono, pihaknya sudah sampai pada tahap kesimpulan. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD, langkah yang dilakukan Prihandoko dengan mengirimkan surat usulan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Gubernur tanpa sepengetahuan unsur pimpinan lainnya merupakan pelanggaran administrasi. Sedangkan untuk sangsi yang akan dikenakan, Agung sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Musyawarah – Bamus DPRD, karena hasil kesimpulan rapat BKD akan menjadi materi pembahasan pada rapat Badan Musyawarah.

Meski demikian Agung menegaskan, kesimpulan dan sangsi yang akan diberikan kepada Prihandoko sama sekali tidak dipengaruhi desakan sejumlah elemen masyarakat, karena dalam bertindak semua anggota BKD mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Mutaqin mengingatkan, sebelum BKD atau Bamus DPRD memberikan penilaian atas sikap yang diambil rekannya sesama kader PKS itu, sebaiknya harus dipahami dulu masalah sesungguhnya. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota pasca Pemilukada merupakan tugas DPRD sesuai amanat Undang-undang. Jika DPRD tidak menyelenggarakan pelantikan, justru DPRD akan dituding melanggar undang-undang. Untuk itu menurutnya, yang dilakukan Prihandoko adalah upaya menyelamatkan DPRD dari ancaman pelanggaran undang-undang tersebut.

Menurut Mutaqin, dalam hal pemecatan atau Pergantian Antar Waktu – PAW bukanlah wewenang BKD atau pun Bamus DPRD melainkan wewenang partai pengusungnya. Terkait sikap Prihandoko, justru kebijakan PKS akan tetap mempertahankan posisinya sebagai wakil karena yang dilakukannya merupakan upaya pencitraan DPRD sekaligus partai di hadapan masyarakat dan Gubernur Jawa Barat.(YD)

Penerapan Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Depok diperlukan kontrol dan pengawasan serta dukungan dari semua pihak.

Picture
Depok, Selasa 08 Pebruari 2011.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Depok yang didalamnya mengatur mengenai himbauan bagi orang tua siswa untuk mematikan perangkat hiburan seperti Televisi, Radio, Handphone dan sejenisnya mulai pukul 6 sore hingga pukul 8 malam dinilai berbagai kalangan merupakan  inovasi baru dalam meningkatkan prestasi dan budaya belajar siswa. Meski memiliki niat yang mulia, namun menurut Ketua LSM Studi, Analisis dan Kajian Publik – Lanskip Abdurrahmad Saleh, penerapan jam belajar malam seperti yang diamanatkan Perda Pengelolaan dan Penyelenggarakan Pendidikan itu perlu adanya kontrol dan pengawasan dari semua pihak dimasyarakat, selain orang tua dari siswa yang bersangkutan, mengingat jam belajar malam dalam Perda tersebut hanya bersifat himbauan. Jika Perda itu tidak ditingkatkan menjadi lebih terikat, maka dikhawatirkan hanya menjadi seremonial yang tidak memiliki fungsi.

Seharusnya, tegas Rahmad jika setiap hal yang sudah dimasukkan menjadi materi dalam Peraturan Daerah maka harus memiliki konsekuensi atau hukuman yang dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Lilis Latifa mengatakan, Perda itu merupakan hasil dari dengar pendapat dari berbagai kalangan dimasyarakat dan hal itulah yang diinginkan masyarakat. Untuk itu, Lilis berharap Lahirnya Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan setidaknya dapat menciptakan budaya membaca dan belajar dikalangan pelajar yang pada akhirnya dapat mendongkrak prestasi siswa di wilayahnya. Untuk mengefektifkan pelaksanaannya, kata Lilis dibutuhkan peran serta komponen masyarakat untuk bersama-sama memberikan pengawasan.

Selain mengatur mengenai jam belajar malam, Perda itu juga mewajibkan setiap sekolah untuk melakukan kajian keagamaan 15 menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar di mulai. Lilis berharap, upaya menciptakan suasana kondusif berlajar seperti yang tengah diujicoba di Kota Depok, dapat diikuti di daerah lain agar belajar menjadi sebuah budaya nasional terutama bagi generasi penerus bangsa. (YD)


Warga Depok Protes Penghapusan SKTM.

Picture

Depok, 01 Pebruari 2011.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat - DKR Kota Depok memprotes kebijakan Pemerintah Kota terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu - SKTM menyusul diterapkannya Peraturan Daerah - Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah - Jamkesda yang mulai diberlakukan tahun ini sebagai pengganti SKTM. Jamkesda dinilai Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan kurang efektif jika pemberlakuannya harus menghapuskan SKTM, karena pemegang kartu Jamkesda  terbatas jumlahnya. Berbeda dengan Jamkesda, SKTM yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menurut Roy sangat efektif untuk menjangkau keberadaan warga miskin di berbagai pelosok Kota Depok. Asalkan syaratnya lengkap, SKTM dapat langsung diterbitkan di kelurahan  sehingga warga kurang mampu bisa menggunakannya untuk memperoleh pelayanan  kesehatan. Penerapan program Jamkesda yang terkesan dipaksakan,  menurut Roy Pangharapan akan menuai persoalan baru jika proses pendataannya tidak tepat sasaran. Berdasarkan data DKR, terdapat lebih dari 20 persen warga miskin yang belum terakomodir program layanan kesehatan murah di kota yang kembali dipimpin Nurmahmudi Ismail itu. Roy juga berharap selama masa transisi program Jamkesda, pemberlakuan SKTM masih diperbolehkan agar warga miskin yang belum memiliki kartu Jamkesda tetap dapat terlayani kesehatannya dengan layak. Sementara itu  anggota Komisi D DPRD Kota Depok Lilis Latifa membenarkan penghentian program pemberian SKTM untuk warga kurang mampu; sedangkan menanggapi adanya tuntutan warga, politisi Partai Amanat Nasional itu berjanji akan membahasnya  dalam rapat internal komisi. Diakui Lilis Latifa, pendataan penerima Jamkesda  rentan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, Komisi D dalam waktu dekat akan mebahas mekanisme mengenai pendataan penerima Jamkesda dengan Pemkot Depok.


Pelantikan Walikota Depok Berlangsung dalam Pengamanan Ketat

Picture
Depok – Rabu, 26 Januari 2011.

Walaupun penolakan terhadap pelantikan walikota depok terpilih Nurmahmudi ismail dan idris abdusomad banyak disuarakan oleh berbagai kalangan, namun hal itu tidak membuat pelantikan tersebut ditunda. Hal itu terlihat hr ini, dmn rapat paripurna istimewa dprd kota depok dengan agenda tunggal pengucapan sumpah jabatan walikota dan wakil walikota periode 2011-2016 dilaksanakan dan baru saja berakhir siang tadi di gedung wakil rakyat setempat. Agenda pelantikan yang minim dihadirkan oleh anggota dprd kota depok itu, berdasarkan pantauan kami, hanya 14 anggota DPRD yang hadir dari total keseluruhan anggota yakni berjumlah  50 anggota. Ke 14 anggota dprd itu kesemuanya berasal dari fraksi partai koalisi pasangan nurmahmudi dan idris abdusomad pks dan pan,.sementara 4 fraksi lainnya yakni demokrat, golkar, gerindra bangsa dan pdip tidak nampak hadir termasuk ketua dprd rintis yanto sehingga rapat paripurna istimewa dengan agenda pembacaan sumpah jabatan dipimpin oleh wakil ktua dprd prihandoko yg jg dari fraksi PKS. menanggapi hal itu, gubernur jawa barat ahmad heryawan yang juga memimpin pembacaan sumpah walikota disela sambutannya mengeluarkan sindiran halusnya.

Melihat keadaan demikian, gubernur berharap walikota depok nurmahmudi harus dapat memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat tanpa harus memilhat asal partai maupun golongannya  sehingga fungsi pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, nurmahmudi ismail usai dilantik mengatakan, apapun yang terjadi saat ini ia berharap roda pemerintahan kedepan dapat berjalan dgn baik. Selain gubernur jawa barat, acara pelantikan juga dihadiri oleh bupati bogor, bupati sukabumi serta walikota bekasi. Sementara pantauan keamanan disekitar lokasi pelantikan di gedung dprd, penjagaan ketat dari polda metro jaya dan polres kota depok sebanyak 1200 personel ditempat kan dgn 2 skebario pengaman hingga ring 2 atau berlapis  yg berjarak sampai 500 meter dari gedung dprd. Selain itu nampak 2 unit mobil water canon dan 1 panser juga disiagakan untuk mengantisipasi adanya gelombang unjuk rasa. Nampak juga terlihat ratusan aparat bersenjata laras panjang jenis ss1 mewarnai pengamanan jalannya pelantikan. Sementara pantauan kami di luar ruang paripurna dprd saat acara pelantikan tidak nampak adanya aksi unjuk rasa seperti yg sebelumnya keras disuarakan oleh berbagai elemn massa yang menolak pelantikan,.yang terlihat hnyalah ratusan massa pendukung Nurmahmudi ismail yakni fbr, forkabi, pandu keadilan serta pemuda pancasila. Hingga dapat dikatakan acara pelantikan berjalan aman dan penuh hikmat. (YD).


Nurmahmudi - Idris tetap Optimis

Picture
Depok, Selasa 25 Januari 2011.

Walau gelombang aksi unjuk rasa penolakan pelantikan Walikota Depok terpilih, Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdusomad yang rencananya digelar pada 26 Januari mendatang terus disuarakan, namum Ketua Tim Pemenangan pasangan tersebut tetap optimis pelantikan tidak akan ditunda. Padahal diantara anggota Badan Musyawarah Bamus DPRD juga ikut menolak pelantikan sebelum polemik hukum diselesaikan. Sementara Prihandoko yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Depok, malah dikabarkan telah menandatangani dan mengirimkan surat usulan pelantikan secara sepihak tanpa sepengetahuan anggota Bamus DPRD lainnya. Tentu saja hal itu membuat geram kalangan wakil rakyat lainnya serta massa yang konsisten menolak pelantikan Walikota terpilih, diantaranya yakni Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat – DPRDMK melalui bentuk unjuk rasa di Gedung DPRD setempat kemarin (Senin, 24 Jan’11). Koordinator aksi DPRDKM Cahyo Putranto disela-sela orasinya menuturkan, “sikap Wakil Ketua DPRD Prihandoko yang sepihak mengirimkan usulan pelantikan kepada Gubernur merupakan bentuk pelanggaran kode etik, karena 4 dari 6 fraksi dalam Bamus DPRD telah menyatakan penolakannya terhadap pelantikan Walikota terpilih sebelum adanya kejelasan hukum antara putusan PT UN Bandung dan putusan Mahkamah Konstitusi – MK”. Untuk itu, Cahyo meminta kejelasan kepada pimpinan DPRD terkait sikap yang diambil Wakil Ketua DPRD Prihandoko.Selain itu, massa DPRDMK juga mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk memberikan konsekuensi terhadap Prihandoko dalam bentuk pemberhentian.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Depok – Rintis Yanto yang bersedia menemui para pendemo mengatakan, “langkah yang diambil wakilnya itu bukan atas nama pimpinan DPRD secara melembaga, karena dirinya tidak mengetahui keberadaan surat yang diusulkan wakilnya kepada Gubernur”.

Lebih lanjut Rintis mengatakan, “berdasarkan pengakuan Jprihandoko kepada dirinya, sikap yang dilakukannya berdasarkan surat Mendagri yang menyarankan pimpinan DPRD untuk segera mengusuakan pelantikan kepada Gubernur, dan hal itu menurut Rintis adalah hak pribadinya sepanjang tidak mengatas namakan pimpinan DPRD. (YD)


Rapat BAMUS DPRD Kota Depok membahas masa kepemimpinan Walikota Depok

Picture
Depok Selasa, 25 Januari 2011.

Rapat Badan Musyawarah - Bamus DPRD Kota Depok dengan agenda membahas berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Depok periode 2006-2011 kemarin, dikawal ketat ratusan massa dari Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat-DPRDM yang keras menyuarakan penundaan pelantikan Walikota terpilih Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdussomad. Rapat Bamus, dari 4 Fraksi yakni Golkar, Demokrat, PDIP dan fraksi Gerinda Bangsa menghasilkan keputusan yakni penundaan pelantikan Walikota terpilih Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdussomad itu ditegaskan anggota Bamus DPRD Babay Suhaemi dihadapan massa unjuk rasa, juga akan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan ke Mendagri untuk mengangkat pemimpin sementara Kota Depok melalui pelaksana tugas atau PLT. Penundaan pelantikan itu kata Babay, hingga adanya putusan MA terkait polemik hukum antara putusan PTUN Bandung dan putusan MK yang hingga kini masih di proses MA. Lebih lanjut dikatakan Babay, sikap 4 Fraksi dalam Bamus yang menunda pelantikan dan mengusulkan pengangkatan PLT itu merupakan upaya penegakan hukum di Kota Depok.

Sementara ketika disinggung jika usulan DPRD tidak diindahkan oleh Gubernur atau pelantikan akan tetap dilaksanakan oleh Gubernur atas nama Mendagri, Babay menegaskan dirinya beserta Fraksi-Fraksi yang menolak pelantikan tidak akan datang dan menyaksikan pelantikan tersebut./Sementara itu, Fraksi yang mendorong dilakukannya pelantikan yakni PKS melalui sekertaris Fraksinya Mutaqien tetap optimis pelantikan tidak akan ditunda, karena ia yakin, walau tidak dapat persetujuan Bamus DPRD, namun hal itu tidak akan menjadi kendala, karena DPRD hanyalah pihak yang diamanatkan oleh Gubernur.

Menanggapi derasnya gelombang penolakan dari sejumlah kalangan, ditegaskan Mutaqien pihaknya tidak akan gentar, karena menurutnya yang mendukung dan siap melaksanakan pelantikan jumlahnya juga tidak kalah banyak.//(YD)